B.Indonesia

  • Beranda
  • Masuk
  • VC
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}

Tata Tertib Perpustakaan


 

  1. Seluruh mahasiswa wajib menjadi anggota perpustakaan dengan ditunjukan adanya Kartu Tanda Anggota (KTA) yang sekaligus Kartu Identitas Mahasiswa.
  2. Semua buku yang sudah tersusun dalam perpustakaan boleh dipinjam atau dibaca di tempat.
  3. Pemustaka senantiasa menjaga ketenangan, ketertiban dan kebersihan di dalam ruang perpustakaan.
  4. Pemustaka dilarang memindahkan buku-buku dari rak ke rak lain.
  5. Setiap pemustaka berkewajiaban menjaga buku yang dipinjam agar tidak rusak, robek ataupun hilang.
  6. Pemustaka berkewajiban membawa Kartu Tanda Anggota (KTA) pada setiap peminjaman buku.
  7. Buku yang akan dipinjam diserahkan kepada petugas dengan menunjukan KTA-nya kepada petugas untuk dilakukan transaksi peminjaman
  8. Buku yang akan dibaca di area ruang baca harap diperlihatkan kepada petugas dan dikembalikan pada tempatnya sesuai dengan nomor klasifikasi buku.
  9. Peminjam dari kalangan mahasiswa diperkenankan meminjam 2 (dua) buah buku setiap kali pinjam.
  10. Buku bisa diperpanjang 1x setelah peminjaman, diharapkan peminjam dapat melaporkannya kepada petugas sebelum batas jatuh tempo peminjaman dengan membawa Kartu Tanda Anggota perpustakaan.
  11. Buku-buku dapat dipinjam paling lama 3 hari terhitung dari awal peminjaman.
  12. Buku-buku yang telah habis jangka peminjam harus segera dikembalikan ke Perpustakaan.
  13. Peminjaman buku tidak dapat dilayani (ditolak oleh sistem aplikasi) apabila pengguna perpustakaan masih tercatat sebagai peminjam buku (belum mengembalikan buku yang dipinjam lebih dahulu).
  14. Pengguna Perpustakaan tidak diperkenankan meminjam buku dengan memakai KTA orang lain.
  15. Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 5000,- (lima riburupiah) per-hari/judul buku, terhitung mulai dari hari sesudah tanggal habisnya batas waktu pinjaman (due date). Jika setelah 5 hari belum dikembalikan maka jumlah denda menjadi Rp, 10.000 perharinya
  16. Bila pada buku yang dikembalikan terdapat coretan-coretan, kotor, halaman sobek/hilang dan atau peminjam menghilangkan atau merusak buku yang dipinjam, diharuskan mengganti dengan buku yang sama. Apabila penggantian dengan buku yang sama tersebut tidak mungkin, ditetapkan mengganti dengan uang sesuai harga buku yang dihilangkan.
  17. Pengguna perpustakaan yang telah 3x atau lebih terlambat mengembalikan buku pinjaman dikenakan sanksi tidak boleh meminjam buku untuk waktu tertentu setelah membuat surat pernyataan.
B.Indonesia
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

Yayasan Al-Fityan adalah sebuah organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan, terus memberikan kontribusi untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi generasi bangsa melalui pendidikan dari tingkat PAUD – Perguruan Tinggi.  

Dengan semangat menghadirkan kontribusi yang lebih besar dan luas kepada bangsa dan  negara Indonesia, Yayasan Al Fityan membuka pendidikan tinggi strata satu (S1) yaitu Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS) Al Wafa yang memiliki narasi besar mencetak generasi unggul, terdepan, profesional, berakhlak mulia dan memiliki pemahaman keislaman yang moderat.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2026 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?