Text
LEMBAGA KEUANGAN ISLAM
Buku ini ditulis Nurul Huda, Doktor dan Magister (Cumlaude) pada program doctor Ilmu Ekonomi Islam Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia. Beliau merupakan dosen tetap pada Fakultas Ekonomi Universitas Yarsi (Ketua Program MM Sekolah Pascasarjana Universitas Yasri) serta Dosen Pascasarjana di beberapa perguruan tinggi seperti Universitas Indonesia (PSKTTI-UI), Tazkia dan perguruan tinggi lainnya. Dalam organisasi sampai saat ini masih tercatat sebagai Ketua IX DPP Ikatan Ahli Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Ketua Umum ILUNI PSKTTI UI dan organisasi lainnya. Buku ini juga dibantu oleh Mohamad Heykal lahir dan besar di Jakarta. Ia menempuh pendidikan di SMA Negeri 8, S1 di Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti serta S2 pada Program Pascasarjana Universitas Indonesia Kajian Timur Tengah dan Islam kekhususan Ekonomi Keuangan Syariah.
Lembaga keuangan merupakan suatu identitas di dalam sistem ekonomi. Hal tersebut berlaku juga pada ekonomi syariah. Di Indonesia sendiri, perkembangan lembaga keuangan Islam sendiri berkembang dengan cepat. Sampai pada 2010, telah ada 8 Bank Umum Syariah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 143 Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Buku ini memberikan penjelasan mengenai lembaga keuangan Islam yang berada di Indonesia di antaranya mengenai sejarah, landasan hukum, dan perbedaannya dengan lembaga konvensional.
Perkembangan dan pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia sangat luar biasa. Sampai saat ini telah tercatat 8 Bank Umum Syariah (BUS), 25 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 143 Bank Prekreditan Rakyat Syariah (BPRS) dengan perkiraan asset mencapai Rp. 70,8 triliun per Maret 2010 (Deputi Direktor Direktorat Perbankan Syariah Mulya E. Siregar, Kontan Online, 27 April 2010). Angka tersebut akan terus tumbuh seiring dengan semakin diliriknya lembaga keuangan syariah dan berbagai produknya sebagai alternative dari lembaga keuangan konvensional yang dinilai ribawi.
Dalam buku ini dibahas secara lengkap tentang berbagai lembaga keuangan syariah, khususnya yang terdapat di Indonesia berikut sejarah, landasan hukum, dan perbedaannya dengan lembaga sejenis dalam sistem keuangan konvensional. Di antara lembaga yang menjadi pusat pembahasan dalam buku ini adalah: Bank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Lembaga Zakat dan Wakaf, Dana Pensiun, BMT, Leasing, dan Modal Ventura Islam.
Tidak tersedia versi lain