Text
Perbankan Syariah
Buku ini ditulis oleh Ismail lahir di Mojokerto 5 Oktober 1964 Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, Dosen Luar Biasa di beberapa Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta antara lain Fakultas Ekonomi dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Pascasarjana Universitas Mulawarman Samarinda, Pascasarjana STIE Perbanas Surabaya. Penulis mengasuh beberapa mata kuliah antara lain Manajemen Perbankan, Akuntansi Bank, Perbankan Syariah, Praktikum Bank Mini, Manajemen Kredit Kewirausahaan, Pengantar Akuntansi, Akuntansi Keuangan Menengah, dan Akuntansi Keuangan Lanjutan. Pendidikan formal lulus Sarjana Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya tahun 1995. Short Course Economics And Business di Lembaga Administrasi Negara Jakarta pada 1997, pre MBA program di Economic Institute Colorado USA pada 1997 sd 1998 dan menyelesaikan program S2 Magister of Business Administration di University of arkansas USA pada tahun 1999. Pendidikan informal antara lain mengikuti berbagai jenis pelatihan kursus dan seminar tentang perbankan, Akuntansi Bank, Perdagangan Luar Negeri, Perusahaan dan Islamic Ekonomi serta Syariah banking serta Internasional Trade yang diselenggarakan oleh kerjasama antara IBI dan LPPI.
Pascakrisis moneter (1997/1998), perbankan syariah mulai menj adi sistem perbankan alternatif di Indonesia kendati bank syariah telah berdiri di Indonesia sejak 1992 sebagai antitesis sistem perbankan konvensional yang goyah ketika krisis moneter. Dalam kurun waktu satu dekade, perbankan syariah mengalami perkembangan yang mengesankan dan signifikan.
Perbankan syariah atau perbankan Islam dikembangkan berdasarkan hukum Islam yang bertolak dari larangan untuk tidak memungut maupun meminjam uang dengan tambahan bunga (riba), serta, larangan berinvestasi pada usaha yang dikategorikan haram di mana hal ini tidak dijamin dalam sistem perbankan konvensional.
Prinsip/hukum perbankan syariah ditimbang akan melahirkan keseimbangan sistem ekonomi karena dihilangkannya antara lain unsur gharar (spekulasi atau ketidak pastian) umpamanya. Di sini pemberi dana di samping turut berbagi keuntungan juga ikut berbagi kerugian. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan lagi komoditas, karena tidak dianggap memiliki nilai intrinsik.
Buku ini menyajikan permasalahan perbankan syariah secara lengkap, antara lain: riba, konsep-konsep pokok perbankan syariah, al-wadiah, mudharabah, pembiayaan dan jual beli, ijarah muntahiya bittamlik, kerja sama usaha, dan pelayanan jasa.
Tidak tersedia versi lain