Text
Usaha Penanaman Modal di Indonesia
Buku ini ditulis oleh Lusiana Dra. S.H. M.H., lahir di Bandar Lampung pada tanggal 20 Agustus 1993 titik pendidikan formal S1 di Universitas Lampung tahun 1988 dan Fakultas Hukum Universitas Dwijendra tahun 2007; Master of Science in management tahun 1999 dan magister ilmu hukum Universitas mahendradatta tahun 2012. Berbagai jabatan telah dipercayakan kepadanya seperti sebagai komisaris PT Nur Dewata, Komisaris PT Bali Auxin Hos Komisaris PT Bali Ide, Komisaris PT Aura Internasional PT Global Sehat Indonesia PT Intan Property CV Bali Entry dan Ide Law Office.
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia membuka diri dalam segala bentuk kegiatan penanaman modal, baik penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing; memberi perlakuan yang sama bagi penanam modal, menjamin kepastian hukum, kepastian berusaha, dan keamanan berusaha bagi penanam modal sejak proses pengurusan perizinan sampai berakhirnya kegiatan penanaman modal; dengan kata lain, undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum perlindungan hukum dan keadilan hukum kepada seluruh investor baik asing maupun lokal. Untuk kenyamanan berusaha, pemerintah Republik Indonesia juga memberi kesempatan kepemilikan rumah bagi orang asing dan memberikan alternatif penyelesaian melalui arbitrase dalam hal terjadi sengketa yang dialami para penanam modal.
Buku ini beranjak dari keinginan penulis untuk membantu kepada Indonesia yang selama ini gencar berupaya menarik Para investor terutama investor asing untuk datang dan menanamkan modalnya di Indonesia. Diramu sedemikian rupa berdasarkan pengalaman penulis dalam menangani para penanam modal terutama pada eksportir dan penyelesaian berbagai persoalan yang dialaminya; dengan tidak meninggalkan objektivitas dan kaidah-kaidah keilmuan terutama dari perspektif ilmu hukum menjadi buku ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penanaman modal di Indonesia dan usaha pemerintah dalam memperbaharui aturan hukum baik legislasi maupun regulasi untuk memberikan jaminan hukum kepada investor dan tercapainya kepastian hukum di bidang penanaman modal.
Buku ini terdiri dari 7 bab pembahasan diantaranya adalah Bab 1 Pendahuluan; Bab 2 Tinjauan Umum Tentang Penanaman Modal; Bab 3 Hukum Investasi Asing Di Indonesia; Bab 4 Kepastian Hukum Penanaman Modal; Bab 5 Pemilikan Rumah Bagi Orang Asing di Indonesia; Bab 6 Arbitrase; dan Bab 7 Penutup.
Buku ini merupakan salah satu dari sekian banyak buku yang membahas mengenai Penanaman Modal Indonesia. Buku ini berguna sebagai bahan referensi tambahan dalam kajian ilmu hukum terutama hukum penanaman modal penting dibaca tidak saja oleh para penanam modal atau cara penanaman modal asing tapi juga dapat dimanfaatkan oleh kalangan peminat ataupun studi hukum yang penanaman modal baik dari kalangan praktisi, akademisi serta mahasiswa Fakultas Hukum untuk menambah pustaka bacaan dalam memahami hukum penanaman modal di Indonesia.
Buku ini diharapkan dapat menambah pencerahan bagi segala pihak terutama kepada para calon penanam modal di indonesia dan membawa keberhasilan yang lebih baik serta dapat membangun suatu pemikiran atau mempertajam konsep penanaman modal di indonesia
Tidak tersedia versi lain